Sejarah Sinar Jaya Paya Ringkel



Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan peninggalan itu disebut sumber sejarah. Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan peninggalan itu disebut sumber sejarah. Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan peninggalan itu disebut sumber sejarah. Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan peninggalan itu disebut sumber sejarah.Sejarah Kampung Sinar Jaya Paya Ringkel awalnya merupakan salah satu dusun dari Kampung Blang Pulo yang bernama Dusun Sinar Jaya. Seiring dengan bertambah pesatnya peningkatan jumlah penduduk sehingga pada Tahun 2006 segenap warga Dusun Sinar Jaya menginginkan pemekaran Kampung Blang Pulo menjadi dua Kampung yakni Kampung Blang Pulo Sendiri dan Kampung Sinar Jaya Paya Ringkel. Keingingan dan permohonan tersebut ternyata dikabulkan oleh pemerintahan Kampung Blang Pulo khususnya untuk diajukan ke pemerintahan wilayah kemukiman, kecamatan, hingga kabupaten. Pada tahun 2007 Kampung Sinar Jaya Paya Ringkel dinyatakan salah satu kampung depenitif dalam wilayah Kemukiman Kute Teras, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Pada tahun 2007 sampai dengan pertengahan tahun 2009 Kampung Sinar Jaya Paya Ringkel dengan Kampung Blang Pulo berada dibawah wilayah pemerintahan Mukim Kute Teras yang pada saat itu wilayah kecamatan bandar terbagi dalam tiga wilayah pemerintahan Mukim, yakni Kemukiman Janarata, Kemukiman Kute Teras, dan Kemukiman Bener Kelipah. Pada pertengahan tahun 2009 tiga wilayah Kemukiman ini dimekarkan menjadi tujuh wilayah Kemukiman diantaranya Kemukiman Janarata, Kemukiman Kute Teras, Kemukiman Bener Kelipah, Kemukiman Bener Selan, Kemukiman Pemango Kute Derma, Kemukiman Gajah Mungkur Reje Tiang, dan Kemukiman Tensaran Peteri Pintu. Pada awal Tahun 2010 wilayah Pemerintahan Kecamatan Bandar dimekarkan menjadi dua wilayah Pemerintahan Kecamatan yaitu Kecamatan Bandar yang membawahi pemerintahan Kampung sebanyak 35 Kampung dan Kecamatan Bener Kelipah yang membawahi pemerintahan Kampung sebanyak 12 Kampung. Kampung Sinar Jaya Paya Ringkel hingga saat ini berada di Wilayah Kemukiman Kute Teras Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah. Sementara Kampung Blang Pulo menjadi Wilayah Kemukiman Pemango Kute Derma Kecamatan.

1.   Undang-Undang Nomor 7 (DRT) tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

 

2.   Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kalinya dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);

 

 

3.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

 

4.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);

 

 

5.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);





Sinar Jaya Paya Ringkel

Alamat
Jl. Pondok Baru - Samar Kilang 24582
Phone
082288157730
Email
payaringkel2020@gmail.com
Website
sinarjayapayaringkel.sigapaceh.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website ini atau Sistem Kami Saat Ini.

Total Pengunjung

13.359